"Tentu saja harus kami pantau sedemikian rupa sehingga betul-betul hak anak bisa terpenuhi di dalam keluarganya masing-masing-masing," ucap Atalia Praratya.
Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Atalia Praratya atalia praratya kamil p2tp2a divonis mati vonis mati terpidana mati Herry Wirawan vonis herry wirawan
Artikel Terkait