BANDUNG, iNews.id - Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana Herry Wirawan, kini fokus semua pihak terkait kasus itu adalah terkait hak-hak korban dan anak yang mereka lahirkan. Upaya pendampingan akan dilakukan untuk memastikan semua hak terpenuhi.
Bunda Forum Anak Atalia Pratatya sekaligus Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar mengatakan, terkait perlindungan dan upaya bersama agar pemenuhan hak anak korban dan khusus anak dari korban, dapat diberikan secara maksimal.
Atalia Praratya mengatakan, pendampingan bagi anak anak ini sudah dilakukan. Tiga hal utama dalam penanganan kasus ini. Pertama adalah kami akan fokus pada kemandirian anak atau korban.
"Sebagian sudah sekolah ya. Sebagian lagi belum. Jadi mereka masih berjuang untuk ikut paket B dan C. Ada juga yang ingin kuliah, ada juga yang memilih merintis kemandirian ekonomi. Maka akan kami dampingi," kata Atalia Praratya, istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kedua, ujar Atalia Praratya, fokus agar anak dari korban juga bisa mendapatkan perawatan maksimal. Ketiga, memastikan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
"Tadi sudah disampaikan bahwa sudah ada satgas yang akan melakukan pengawasan di seluruh area institusi pendidikan. Harapannya adalah meminimalisasi kasus-kasus yang serupa yang sekarang ini marak terjadi," ujar Atalia Praratya.
Fokus selanjutnya, tutur Ketua P2TP2A Jabar, keluarga harus menjadi institusi maksimal terkait perlindungan anak. "Menurut saya, ini yang paling penting untuk dilakukan. Dari sisi ekonomi, kita harus kuatkan karena ternyata disinyalir ada korban karena masalah ekonomi, sehingga orang tua menyekolahkan anak di sekolah gratis tanpa pengawasan," tutur Ketua P2TP2A Jabar.
Atalia Praratya mengatakan, ke depan, P2TP2A Jabar akan bergerak untuk memberikan assesment lanjutan kepada keluarga korban. Apalagi, anak-anak yang dilahirkan korban itu diasuh oleh keluarga.
"Tentu saja harus kami pantau sedemikian rupa sehingga betul-betul hak anak bisa terpenuhi di dalam keluarganya masing-masing-masing," ucap Atalia Praratya.
Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Atalia Praratya atalia praratya kamil p2tp2a divonis mati vonis mati terpidana mati Herry Wirawan vonis herry wirawan
Artikel Terkait