BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan (HW). Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
"Kami atas nama Kementerian PPPA, menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW," kata Menteri PPA di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/1/2022).
Bintang Puspayoga menyatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA yang difasilitasi oleh Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana.
"Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mendapat mandat dari negara untuk melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan," ujar Bintang Puspayoga.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pidana mati terpidana mati divonis mati vonis mati pemerkosa santriwati kota bandung menteri pppa Bintang Puspayoga
Artikel Terkait