Selain itu, tutur Bintang Puspayoga, rakor kali ini juga membahas pembentukan satuan tugas (satgas) pelindungan anak dan perempuan serta antikekerasan seksual.
"Kami akan membentuk satgas mengawal ini sehingga memberikan yang terbaik untuk bangsa," tutur Bintang Puspayoga.
Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pidana mati terpidana mati divonis mati vonis mati pemerkosa santriwati kota bandung menteri pppa Bintang Puspayoga
Artikel Terkait