Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan (HW). Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. 

"Kami atas nama Kementerian PPPA, menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW," kata Menteri PPA di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/1/2022). 

Bintang Puspayoga menyatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA yang difasilitasi oleh Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana. 

"Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mendapat mandat dari negara untuk melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan," ujar Bintang Puspayoga. 

Rapat koordinasi itu, tutur Menteri PPPA, terkait perlindungan, pemenuhan hak-hak korban dan anak yang dilahirkannya. "Melalui rapat koordinasi, kami berbangga, teman-teman sesuai institusi masing-masing, membuka peran terbaik," tutur Menteri PPA.

"Khususnya Pemprov Jabar akan mengawal lintas OPD (organisasi perangkat daerah) dalam pemenuhan hak korban. Berkaitan restitusi ada Wakil Ketua LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban)," ucap Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain, baik penanganan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan. 

"Kami berbahagia dengan kerja keras pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," ujar Menteri PPPA.

Selain itu, tutur Bintang Puspayoga, rakor kali ini juga membahas pembentukan satuan tugas (satgas) pelindungan anak dan perempuan serta antikekerasan seksual.

"Kami akan membentuk satgas mengawal ini sehingga memberikan yang terbaik untuk bangsa," tutur Bintang Puspayoga. 

Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung.  Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network