Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati.. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Ridwan Kamil pun menilai penolakan kasasi Herry Wirawan merupakan hukuman yang seadil-adilnya. 

"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya, @ridwankamil.

Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. 

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum terpidana Herry Wirawan, mengatakan, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network