Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati harus menjalani vonis hukuman mati setelah Mahkah Agung (MA) menolak kasasi. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Dengan putusan ini, berarti predator seks anak itu harus menjalani vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
 
Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang menghebohkan Kota Bandung pada April 2021 lalu itu pun telah berkekuatan hukum tetap. 

Putusan MA terhadap Kasasi Herry Wirawan itu dibacakan oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati. 

Tim JPU menilai Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Selain itu, Herry juga mengeksploitasi korban secara seksual dan ekonomi.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis hakim PT Bandung yang dipimpin Herri Swantoro lantas memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network