Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati

BANDUNG, iNews - Guru Ponpes yang memperkosa belasan santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati, vonis diperkuat putusan MA setelah permohonan Kasasinya ditolak.

Sementara, Kementerian Agama mendukung putusan ini dan berharap bisa menimbulkan efek jera serta tidak ada lagi predator seksual di tanah air.

Tim Liputan iNews


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network