Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung segera mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya hukum itu ditempuh setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, telah menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.

Dalam putusannya, kata Ira Mambo, hakim MA menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon (terdakwa)," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).

Tim kuasa hukum, ujar Ira Mambo, akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Selanjutnya kami akan berdiskuski dulu dengan terdakwa terkait upaya hukum PK. (Jika PK ditolak) baru (mengajukan upaya hukum) grasi," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network