Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ira Mambo menuturkan, segera bertemu dengan Herry untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. "Secepatnya (bertemu dengan Herry). Nanti saya ke lapas dulu. Kalau tidak besok, Senin ya," tutur Ira Mambo.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada April 2022. Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Atas vonis hukuman mati PT Bandung, terpidana Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network