BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, si predator anak, segera dipindah dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas Cirebon non-high risk atau bukan risiko tinggi. Pemindahan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis pemerkosa belasan santriwati itu dengan hukuman mati.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, pemindahan terpidana mati Herry Wirawan dari Rutan Kebonwaru ke lapas, menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan.
"Jika suratnya, termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, Herry segera dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Jumat (24/2/2023).
Kusnali menyatakan, alasan tidak memindahkan Herry ke lapas berkategori high risk karena perilaku Herry selama menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru, tidak berisiko tinggi.
Pemindahan narapidana ke lapas high risk, ujar Kusnali, bukan didasarkan atas tinggi rendahnya hukuman, tetapi perilaku napi tersebut.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan santri pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati Herry Wirawan vonis herry wirawan terpidana mati divonis mati divonis hukuman mati Rutan Kebonwaru Bandung rutan kebonwaru
Artikel Terkait