"Walaupun dipidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, mengikuti program pembinaan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ujar Kusnali.
Diketahui, Herry Wirawan terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Dari 13 santriwati korban itu, beberapa di antaranya melahirkan anak akibat perbuatan biadab Herry.
Kasus ini mencuat pada pertengahan 2021 lalu dan ditangani oleh Polda Jabar. Tetapi, saat penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar sempat menutupi kasus ini dengan alasan Herry Wirawan adalah tokoh agama.
Namun sekuat-kuatnya menutupi bangkai, bau busuknya pasti akan tercium juga. Akhirnya, kebiadaban Herry Wirawan terungkap ke publik saat kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, Herry Wirawan hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hakim PN Bandung menolak menyita harta terpidana Herry Wirawan.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan santri pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati Herry Wirawan vonis herry wirawan terpidana mati divonis mati divonis hukuman mati Rutan Kebonwaru Bandung rutan kebonwaru
Artikel Terkait