Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung. (FOTO: iNews.id)

"Walaupun dipidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, mengikuti program pembinaan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ujar Kusnali.

Diketahui, Herry Wirawan terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Dari 13 santriwati korban itu, beberapa di antaranya melahirkan anak akibat perbuatan biadab Herry.

Kasus ini mencuat pada pertengahan 2021 lalu dan ditangani oleh Polda Jabar. Tetapi, saat penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar sempat menutupi kasus ini dengan alasan Herry Wirawan adalah tokoh agama.

Namun sekuat-kuatnya menutupi bangkai, bau busuknya pasti akan tercium juga. Akhirnya, kebiadaban Herry Wirawan terungkap ke publik saat kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, Herry Wirawan hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hakim PN Bandung menolak menyita harta terpidana Herry Wirawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network