"Pemilik kontrakan menemukan bungkusan plasyik besar berwarnab bening dan tercium bau busuk setelah diidentifikasi dan dubuka ada sesosok mayat," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, petugas gabungan, dari Polrestabes Bandung, Polsek Bandung Kulon, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan. "Hasilnya, pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi, yaitu, Ali Nurdin, suami korban," tutur Kapolrestabes Bandung.
Pelaku Ali Nurdin, kata Kombes Pol Budi Sartono, merupakan warga Kampung Ciaul RT 02/03, Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. "Pelaku kabur ke Jambi setelah melakukan pembunuhan," ucap Kombes POl Budi Sartono. Akibat perbuatannya, tersangka Ali Nurdin dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif pembunuhan Ema Purnama karena pelaku Ali Nurdin kesal dan sakit hati ajakan rujuk ditolak korban. Pelaku juga sakit hati dikatai miski. Kemudian, pelaku meminta korban mengganti uang renovasi tempat kontrakan sebesar Rp27 juta. Namun korban menolak. Pelaku pun memukul wajah korban.
"Pelaku sakit hati lalu memukul wajah korban. Setelah itu, pelaku menindih dada korban dengan lutut. Korban pingsan dan ditinggalkan di kamar kos," tutur Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung kapolrestabes bandung kota bandung kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait