BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan Ema Purnama (42), perempuan, dalam kamar kos di Jalan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, terungkap. Pelaku pembunuhan Ali Nurdin (52), suami korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, berikut 5 fakta kasus pembunuhan yang menghebohkan itu:
1. Jasad Korban dalam Kantong Plastik
Pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, warga mencium bau busuk dari kamar kos milik Sugeng Nurhafif.
Sugeng, pemilik kontrakan lantas membuka kamar kos yang disewa oleh pelaku Ali Nurdin selama 1 bulan. Saat dibuka, Sugeng dan warga menemukan bungkusan plastik besar tertutup seprei dan kasur.
Warga lantas melapor ke Polsek Bandung Kulon. Tidak lama kemudian, polisi dari Unit Inafis dan Satreskrim Polrestabes Bandung, serta Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon mengevakuasi jasad tersebut ke RS Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kronologi pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait