4. Ditangkap di Jambi
Setelah melakukan perburuan selama tujuh hari, akhirnya pelaku Ali Nurdin berhasil ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Di sini, tersangka Ali Nurdin bekerja sebagai buruh kebun sawit. Dia ikut bekerja bersama temannya.
Saat ini, Ali Nurdin tengah diperiksa intensif di Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancamana 15 tahun penjara.
5. Motif Sakit Hati
Polisi mengungkap kasus pembunuhan Ema Purnama (42), yang jasadnya ditemukan dalam kamar kos, Jalan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntut, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Motif pembunuhan ini, pelaku Ali Nurdin kesal karena ajakan rujuk ditolak korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif pembunuhan yang terjadi pada Senin (5/6/2023), pelaku sakit hati karena korban Ema Purnama, menolak diajak rujuk dan mengatakan pelaku miskin.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kronologi pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait