BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Senin (17/7/2023), Polsek Andir dan Polrestabes Bandung akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan perempuan Ema Purnama (42) oleh suaminya Ali Nurdin (52) dalam kamar kos di kawasan Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui, pelaku Ali Nurdin (52), ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Senin 12 Juni 2023. Tersangka buron selama 7 hari setelah membunuh korban Ema Purnama, yang merupakan istrinya di kamar kos pada Senin 5 Juni 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembunuhan terhadap korban Ema Purnama, sempat menghebohkan Kota Bandung. Kasus ini terungkap berawal dari penemuan jenazah korban dalam kamar kos milik Sugeng Nurhafif, Jalan Cijerah, Gang Family Kelurahan cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
"Jenazah korban Ema Purnama warga Cigondewah ditemukan karena warga mencium bau dari kamar kos," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Hasil pemeriksaan luar dan dalam, ujar Kombes Pol Budi Sartono, kondisi jenazah membusuk, terdapat luka memar, lecet pada wajah, dan dada patah tulang iga dan dada.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung kapolrestabes bandung kota bandung kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait