"Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi, 15. Penyelamatan keuangan negara Tahap DIK Dan TUT sebesar Rp41.077.117.536. Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan tahap eksekusi (denda, uang pengganti, uang sitaan dan uang rampasan) Rp3.942.969.566," tutur Kajati Jabar.
Dalam kesempatan itu, Ade Sutiawarman mengimbau kepada jajaran tindak pidana khusus untuk senantiasa menjaga moral dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Karena moral dan integritas adalah dua hal yang akan selalu berjalan secara linier.
"Moralitas yang baik, niscaya Jaksa tersebut akan memiliki keteguhan untuk menjaga integritasnya dalam pelaksanaan tugasnya. Selamat memperingati Hari AntiKorupsi Sedunia 2023," ucap Ade Sutiawarman.
Editor : Agus Warsudi
Aspidsus Kejati Jabar kejati jabar Kajati Jabar Kejaksaan Tinggi Jabar hari antikorupsi hari antikorupsi dunia hari antikorupsi sedunia kota bandung
Artikel Terkait