Kajati Jabar Ade Sutiawarman memimpin peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyelamatkan Rp45 miliar uang negara dari hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi di Jawa Barat. Uang yang disita dari para koruptor tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Ade Sutiawarman saat memimpin upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023).

Upacara Harkodia 2023 tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kejati Jabar. Peringatan Harkodia 2023 mengusung tema “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat, terutama  aparat penegak hukum untuk bahu membahu, bersinergi, dengan semangat dan daya juang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia. 

"Tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini," kata Kajati Jabar

Ade Sutiawarman menyatakan, semangat untuk menjadikan gerakan bangsa antikorupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa-basi, namun atas alasan mendasar bahwa terdapat situasi memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena perilaku koruptif masif terjadi.

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan, ujar Ade Sutiawarman, berperan penting dan vital dalam penegakan hukum. Kejaksaan harus mampu menangkap harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan bersih. 

Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tak kenal lelah untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

"Karena itu, momentum peringatan hari antikorupsi ini seyogyanya menjadi stimulus komitmen kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun," ujar Ade Sutiawarman.

Selama 2023, tutur Kajati Jabar, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar dan kejaksaan negeri (Kejari) se-Jawa Barat telah menyidik 70 perkara korupsi dan penuntutan 76 perkara.

Perinciannya, 43 perkara dari penyidik Kejaksaan, 9 perkara dari kepolisian, 12 perkara dari penyidik pajak, dan 12 perkara berasal dari Cukai dan Kepabeanan. 

"Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi, 15. Penyelamatan keuangan negara Tahap DIK Dan TUT sebesar Rp41.077.117.536. Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan tahap eksekusi (denda, uang pengganti, uang sitaan dan uang rampasan) Rp3.942.969.566," tutur Kajati Jabar.

Dalam kesempatan itu, Ade Sutiawarman mengimbau kepada jajaran tindak pidana khusus untuk senantiasa menjaga moral dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Karena moral dan integritas adalah dua hal yang akan selalu berjalan secara linier. 

"Moralitas yang baik, niscaya Jaksa tersebut akan memiliki keteguhan untuk menjaga integritasnya dalam pelaksanaan tugasnya. Selamat memperingati Hari AntiKorupsi Sedunia 2023," ucap Ade Sutiawarman.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network