DJP memberikan penghargaan kepada Kejati Jabar, Kejari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi atas prestasi dalam penanganan perkara perpajakan. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kejari Kota Bandung, Kejari Kabupaten Bandung dan Kejari Cimahi. Penghargaan diberikan atas prestasi Kejati Jabar dan 3 kejari dalam penanganan perkara perpajakan.

Seremoni penyerahan penghargaan itu dilaksanakaan saat Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan Ditjen Pajak di Hotel Holiday Inn, Jalan dr Djunjunan (Pasteur) Kota Bandung, Selasa (28/11/2023).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati Jabar Wahyudi mewakili Kajati Ade Sutiawarman membuka acara sosialisasi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada untuk vertikal DJP dan kejari tentang perjanjian kerja sama antara DJP dengan Jampidsus Kejagung.

Selain itu, juga untuk menciptakan Koordinasi dan Kerja Sama yang lebih kuat antara DJP dengan Kejaksaan terutama dalam hal penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakajati Jabar Wahyudi mengatakan, kontribusi penerimaan pendapatan negara dari sektor perpajakan sangat besar dalam menopang pemerintah dan pembangunan. Komposisi sumber penerimaan negara dalam APBN menempatkan peranan pajak sangat strategis dalam pembangunan nasional.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network