DJP memberikan penghargaan kepada Kejati Jabar, Kejari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi atas prestasi dalam penanganan perkara perpajakan. (FOTO: istimewa)

"Karena itu, penegakan hukum tidak semata-mata hanya dipahami sebagai tindakan represif memaksa orang menaati ketentuan perpajakan untuk membayar pajak, pemahaman penegakan hukum pajak harus mengingat filosofinya," kata Wakajati Jabar.

Sesuai asas ultimum remidium, ujar Wahyudi, penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum pajak merupakan upaya terakhir setelah langkah administratif dilakukan sebaik-baiknya.

"Upaya preventif berupa sosialisasi, penyuluhan, dan pendidikan pajak bagi masyarakat harus menjadi hal yang tak terpisahkan dan dikedepankan lebih dulu dalam penegakan hukum di bidang pajak," ujar dia.

Dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana, tidak saja diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur dan bijaksana. Lebih dari itu, dalam penyelenggaraan peradilan pidana harus memperhatikan akuntabilitas dan sustainabilitas individual jajaran official criminal justice system, dan kelembagaannya.

Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan selain proses ditahap penyidikan dan penuntutan sudah tentu tidak terlepas dari tahapan persidangan di pengadilan hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network