FER (rompi merah), tersangka korupsi dana KUR saat diserahkan ke tim JPU Kejati Jabar. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Tim penyidik Kejati Jabar membongkar modus licik FER, tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp9 miliar. Tersangka FER dan barang bukti kejahatan yang terjadi dari 2021 sampai 2023 itu diserahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kasus ini telah naik ke tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejadi Jabar Nomor: Print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 agustus 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor : tap-1930/m.2/fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama tersangka FER.

Tersangka FER selaku mantri sebuah bank milik pemerintah cabang Ciamis ini, diduga telah mengorupsi dana KUR sejak 2021 sampai 2023. FER melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo). 

"Modus operandi, tersangka FER meminta para pihak ketiga (calo) mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam rilis resmi, Selasa (5/12/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network