FER (rompi merah), tersangka korupsi dana KUR saat diserahkan ke tim JPU Kejati Jabar. (FOTO: istimewa)

Tersangka FER disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," ujar Sri Nurcahyawijaya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network