BANDUNG, iNews.id - Tim penyidik Kejati Jabar membongkar modus licik FER, tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp9 miliar. Tersangka FER dan barang bukti kejahatan yang terjadi dari 2021 sampai 2023 itu diserahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kasus ini telah naik ke tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejadi Jabar Nomor: Print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 agustus 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor : tap-1930/m.2/fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama tersangka FER.
Tersangka FER selaku mantri sebuah bank milik pemerintah cabang Ciamis ini, diduga telah mengorupsi dana KUR sejak 2021 sampai 2023. FER melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo).
"Modus operandi, tersangka FER meminta para pihak ketiga (calo) mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam rilis resmi, Selasa (5/12/2023).
Sri Nurcahyawijaya menyatakan, tersangka FER bekerja sama dengan calo berinisial AJP (buron). Akibat perbuatan FER dan AJP, bank milik pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776. Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000.
Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Ttentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Kemudian, FER juga melanggar Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Tersangka FER disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," ujar Sri Nurcahyawijaya.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar korupsi dana KUR dugaan korupsi dana KUR kredit usaha rakyat berantas korupsi kasus korupsi
Artikel Terkait