FER (rompi merah), tersangka korupsi dana KUR saat diserahkan ke tim JPU Kejati Jabar. (FOTO: istimewa)

Sri Nurcahyawijaya menyatakan, tersangka FER bekerja sama dengan calo berinisial AJP (buron). Akibat perbuatan FER dan AJP, bank milik pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776. Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000.

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Ttentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Kemudian, FER juga melanggar Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network