Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan, ujar Ade Sutiawarman, berperan penting dan vital dalam penegakan hukum. Kejaksaan harus mampu menangkap harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan bersih.
Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tak kenal lelah untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
"Karena itu, momentum peringatan hari antikorupsi ini seyogyanya menjadi stimulus komitmen kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun," ujar Ade Sutiawarman.
Selama 2023, tutur Kajati Jabar, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar dan kejaksaan negeri (Kejari) se-Jawa Barat telah menyidik 70 perkara korupsi dan penuntutan 76 perkara.
Perinciannya, 43 perkara dari penyidik Kejaksaan, 9 perkara dari kepolisian, 12 perkara dari penyidik pajak, dan 12 perkara berasal dari Cukai dan Kepabeanan.
Editor : Agus Warsudi
Aspidsus Kejati Jabar kejati jabar Kajati Jabar Kejaksaan Tinggi Jabar hari antikorupsi hari antikorupsi dunia hari antikorupsi sedunia kota bandung
Artikel Terkait