Habib Bahar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga menyebarkan hoaks. (Foto: iNews.id)

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar dan Tatang Rustandi, pengunggah video disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. 

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar selama 13 jam. Pemilik dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang Bogor ini disangka menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network