Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar dan Tatang Rustandi, pengunggah video disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar selama 13 jam. Pemilik dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang Bogor ini disangka menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung.
Editor : Agus Warsudi
berita hoaks hoaks kabar hoaks kasus hoaks sidang kasus hoaks habib bahar habib bahar smith kasus habib bahar sidang habib bahar
Artikel Terkait