Habib Bahar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga menyebarkan hoaks. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, besok, Selasa (29/3/2022) terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Untuk mengantisipasi hal-hal tak diingjnkan, Polrestabes Bandung menyiapkan pengamanan.

Diketahui, Habib Bahar merupakan penceramah yang memiliki massa pendukung cukup banyak. Karena itu, dikhawatirkan massa pendukung Habib Bahar datang ke persidangan yang digelar secara virtual itu. Habib Bahar akan mengikuti sidang melalui video conference. "Terdakwanya (Habib Bahar mengikuti sidang secara) virtual," kata Humas PN Bandung Dalyursa, Senin (28/3/2022). 

Dalyursa menyatakan, untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi massa pendukung Habib Bahar yang kemungkinan hadir. Selain itu, PN Bandung juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. "Nanti mungkin (pengunjung) dibatasi," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network