Begitu juga soal dakwaan yang menyebut tewasnya enam laskar FPI di Km 50. Menurut kuasa hukum Habib Bahar, seusai ceramah itu, tidak ada ekses atau insiden lanjutan terhadap institusi Polri.
"JPU pun tidak jelas bentuk konkretnya. Apakah ada penyerangan kepada kantor polisi atau aparat polisi ada yang diserang karena isu Km 50? Suatu fakta yang nyata terjadi pascaceramah, persidangan tentang Km 50 pun berjalan kondusif dan tidak ada sabotase dalam persidangan tersebut," ujarnya.
"Padahal, sebagaimana kita ketahui, putusan dalam persidangan tersebut, aparat polisi yang melakukan penembakan diputus lepas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Kembali patut dipertanyakan di mana letak keonaran yang timbul akibat ceramah Habib Bahar?" tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim PN Bandung membebaskannya dari segala dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ichwan.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bebas habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar kabupaten bandung kota bandung
Artikel Terkait