Habib Bahar (mengenakan pakain serba hitam) hadir dalam sidang eksepsi yang dibacakan kuasa hukum di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Menurut Ichwan, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara yang menjerat pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Bogor itu. Sebab, locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung. 

Sehingga, ujar Ichwan, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung. "Maka, sudah sepatutnya majelis hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh, dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujar Ichwan Tuankotta. 

Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Bahar juga mempertanyakan maksud ceramah Habib Bahar yang disebut mengandung hoaks dan mengundang keonaran. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network