Habib Bahar seusai sidang dakwaan di PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menolak berkomentar terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya menyebarkan kabar bohong atau hoaks dalam ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Habib Bahar mengaku akan membuktikan bahwa informasi yang disampaikan saat ceramah adalah fakta benar, bukan kebohongan.

"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," kata Habib Bahar seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor lalu menantang para ulama atau pemimpin pondok pesantren berdebat soal maulid Nabi Muhammad SAW. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network