BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat berceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, Habib Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
Editor : Agus Warsudi
bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kabar hoaks hoaks berita hoaks sidang kasus hoaks
Artikel Terkait