Habib Bahar hadir dalam sidang kasus penyebaran hoaks di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat berceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, Habib Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. 

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata JPU Suharja saat membacakan dakwaan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network