BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menyebut video ceramah Habib Bahar bin Smith, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. Ceramah berisi hoaks itu terutama terdapat di tiga bagian video yang telah tersebar luas di media sosial YouTube dan masyarakat.
Diketahui, ceramah Habib Bahar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Ceramah Habib Bahar itu direkam penonton Tatan Rustandi. Tatan yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengunggah video tersebut ke akun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' berdurasi total 50 menit 12 detik.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kronologi kasus habib bahar sidang habib bahar kasus hoaks sidang kasus hoaks kabar hoaks
Artikel Terkait