BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar menyinggung kasus Habib Rizieq Shihab, cucu Rasulullah Muhammad SAW yang diborgol dan dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
"Di negara yang kita cintai ini, tepat satu tahun yang lalu ada salah satu dari anak cucu Rasulullah yang di mana beliau kembali dari Mekkah. Beliau bikin acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib, di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat. Beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam," kata JPU.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kronologi kasus habib bahar sidang habib bahar pengadilan negeri bandung pn bandung hoaks penyebar berita hoaks
Artikel Terkait