Infografis Habib Bahar bin Smith terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar menyinggung kasus Habib Rizieq Shihab, cucu Rasulullah Muhammad SAW yang diborgol dan dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi. 

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). 

"Di negara yang kita cintai ini, tepat satu tahun yang lalu ada salah satu dari anak cucu Rasulullah yang di mana beliau kembali dari Mekkah. Beliau bikin acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib, di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat. Beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam," kata JPU. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network