Infografis Habib Bahar bin Smith terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: iNews.id)

Dalam ceramah itu, ujar JPU, Habib Bahar berulang kali menyebut Habib Rizieq ditahan karena menyelenggarakan maulid nabi. Padahal, fakta sesungguhnya tidak demikian. 

"Padahal diketahui oleh terdakwa Habib Bahar sendiri bahwasannya Habib Rizieq Shihab ditangkap, diadili dan dipenjara bukan karena menyelenggarakan Maulid Nabi, melainkan karena kasus RS Ummi dan pelanggaran prokes di Petamburan. Serta terhadap masalah tersebut telah termuat di dalam pemberitaan yang jelas dan dapat dicari di portal media daring," ujar JPU. 

Apalagi, tutur jaksa Suharja, kasus Habib Rizieq  disidangkan secara terbuka dan telah dijatuhkan vonis. "Lagipula sidang pengadilan kasus tersebut juga dibuka bagi publik dengan rekaman yang tersebar luas secara daring. Sehingga apa yang disampaikan terdakwa Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," tutur jaksa Suharja. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network