Habib Bahar di ruang sidang PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah memperingati Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Menurut jaksa, tujuan Habib Bahar melakukan itu untuk memprovokasi membangkitkan amarah para jamaah dan masyarakat luas.

"Adalah isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan dakwaan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Diketahui, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menyebut video ceramah Habib Bahar bin Smith, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. Ceramah berisi hoaks itu terutama terdapat di tiga bagian video yang telah tersebar luas di media sosial YouTube dan masyarakat. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network