Menurut tim kuasa hukum Bahar, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keonaran merupakan kegemparan, kerusuhan, keributan yang terjadi di masyarakat yang dapat diatasi setelah polisi bertindak.
"Merujuk pada definisi kamus besar Bahasa Indonesia di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramab Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, di mana letak keonarannya?" ujar salah seorang kuasa hukum Bahar.
Dia menyinggung soal lebih dari delapan pondok pesantren di Kabupaten Garut yang dalam dakwaan disebutkan tersinggung atas ceramah Bahar. Dia berpandangan bahwa ketersinggungan tersebut lantaran ketidaksetujuan atas ceramah Bahar.
"Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju bukanlah bukti adanya keonaran, melainkan merupakan suatu dinamika yang pasti timbul dalam masyarakat yang hidup dalam iklim demokrasi," katanya.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bebas habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar kabupaten bandung kota bandung
Artikel Terkait