BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, mengada-ngada dan kental muatan politis. Anggapan itu disampaikan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
"Hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," Ichwan Tuankotta, ketua tim kuasa hukum Habib Bahar.
Ichwan Tuankotta menyatakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU di PN Bandung pekan lalu, banyak hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap Habib Bahar.
Beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Ichwan, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara yang menjerat pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Bogor itu. Sebab, locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung.
Sehingga, ujar Ichwan, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung. "Maka, sudah sepatutnya majelis hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh, dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujar Ichwan Tuankotta.
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Bahar juga mempertanyakan maksud ceramah Habib Bahar yang disebut mengandung hoaks dan mengundang keonaran.
Menurut tim kuasa hukum Bahar, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keonaran merupakan kegemparan, kerusuhan, keributan yang terjadi di masyarakat yang dapat diatasi setelah polisi bertindak.
"Merujuk pada definisi kamus besar Bahasa Indonesia di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramab Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, di mana letak keonarannya?" ujar salah seorang kuasa hukum Bahar.
Dia menyinggung soal lebih dari delapan pondok pesantren di Kabupaten Garut yang dalam dakwaan disebutkan tersinggung atas ceramah Bahar. Dia berpandangan bahwa ketersinggungan tersebut lantaran ketidaksetujuan atas ceramah Bahar.
"Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju bukanlah bukti adanya keonaran, melainkan merupakan suatu dinamika yang pasti timbul dalam masyarakat yang hidup dalam iklim demokrasi," katanya.
Begitu juga soal dakwaan yang menyebut tewasnya enam laskar FPI di Km 50. Menurut kuasa hukum Habib Bahar, seusai ceramah itu, tidak ada ekses atau insiden lanjutan terhadap institusi Polri.
"JPU pun tidak jelas bentuk konkretnya. Apakah ada penyerangan kepada kantor polisi atau aparat polisi ada yang diserang karena isu Km 50? Suatu fakta yang nyata terjadi pascaceramah, persidangan tentang Km 50 pun berjalan kondusif dan tidak ada sabotase dalam persidangan tersebut," ujarnya.
"Padahal, sebagaimana kita ketahui, putusan dalam persidangan tersebut, aparat polisi yang melakukan penembakan diputus lepas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Kembali patut dipertanyakan di mana letak keonaran yang timbul akibat ceramah Habib Bahar?" tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim PN Bandung membebaskannya dari segala dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ichwan.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bebas habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar kabupaten bandung kota bandung
Artikel Terkait