Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan Bank emok penagih utang Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota kota sukabumi
Artikel Terkait