SUKABUMI, iNews.id - Warga Kota Sukabumi digegerkan oleh peristiwa ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS nekat membunuh RS, perempuan penagih utang bank emok. Peristiwa ini terjadi di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (17/11/2023) malam.
Setelah membunuh RS, pelaku PS membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Jasad korban dibungkus menggunakan kasur. Jasad korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke polisi.
Petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap penyebab kematian korban RS yang diduga kuat dibunuh.
Penyelidikan petugas mengarah kepada pelaku PS. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap PS di rumahnya. Saat ditangkap PS tidak berkutik dan menurut saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kronologi peristiwa pembunuhan ini bermula saat korban RS datang ke rumah pelaku PS untuk menagih utang. Di rumah pelaku, korban RS sempat terlibat keributan hingga terjadi pembunuhan.
"Korban tewas dicekik dengan sabuk dan pukulan benda tumpul di kepalanya. Seusai membunuh korban, pelaku PS menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Untuk mengelabui warga, jasad korban dibungkus kasur," kata Kapolres Sukabumi Kota.
Jasad korban RS, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo ditemukan warga di aliran Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi pada Sabtu (18/11/2023) siang. Korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk tersangkut bebatuan. Seusai diidentifikasi tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota, jenazah korban dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk diautopsi.
"Hasil penyelidikan, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan Bank emok penagih utang Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota kota sukabumi
Artikel Terkait