BANDUNG, iNews.id - Empat polisi, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa Benal alias Iko (35), warga Kabupaten Sukabumi, selain sanksi disiplin, juga terancam hukuman pidana. Mereka bisa dijebloskan ke penjara akibat ke salahannya itu.
Penegasakan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
"Apabila memang polisi (terbukti melanggar), itu akan dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Apabila ada pidananya, akan diproses," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, saat ini Bid Propam Polda Jabar masih melakukan proses pendalaman kasus yang melibatkan empat polisi itu. Setelah pendalaman selesai, Bid Propam Polda Jabar akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan.
"Polisi yang bertugas tanpa prosedur otomatis akan kami evaluasi dan akan proses agar pelayanan konsisten sesuai norma hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
korban salah tangkap salah tangkap dugaan salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi Kabid Humas Polda Jabar polda jabar Bid Propam Polda Jabar
Artikel Terkait