BANDUNG, iNews.id - Benal alias Iko (35), warga Kabupaten Sukabumi korban salah tangkap dan disiksa polisi berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitas. Nominal ganti rugi dari Rp500.000 hingga Rp100 juta.
Hak atas ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ayat 1 Pasal 95 UU KUHAP menyebutkan, permintaan ganti rugi dapat diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana bila ada kekeliruan dalam proses hukum yang dikenakan penegak hukum. Ganti rugi juga dapat diajukan oleh ahli waris tersangka.
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," bunyi ayat 1 dalam Pasal 95 UU KUHAP.
"Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77," bunyi ayat 2 Pasal 95 UU KUHAP.
Jika berstatus sebagai terdakwa atau terpidana, dalam ayat 3 Pasal 95 UU KUHAP disebutkan ganti rugi dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara. Sementara itu, dalam ayat 4 Pasal 95 UU KUHAP mengatur tentang mekanisme persidangan dalam memutus perkara ganti rugi.
Editor : Agus Warsudi
dugaan salah tangkap korban salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Bid Propam Polda Jabar
Artikel Terkait