SUKABUMI, iNews.id - Ibu tiri menjadi tersangka kasus kematian bocah Nizam Syafei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polres Sukabumi menetapkan perempuan berinisial TR tersebut sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026). Dia menegaskan proses hukum kini telah masuk tahap lanjutan setelah penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
"Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, kami sudah menetapkan tersangka, yakni saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis," ujar AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap Nizam Syafei tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
AKBP Samian menyebut pada 4 November 2024 pernah ada laporan serupa. Namun saat itu perkara berujung perdamaian dan kini kembali didalami.
"Pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait kasus serupa. Saat itu proses hukum berjalan, namun berujung pada perdamaian. Hal tersebut tetap akan kami dalami kembali," katanya.
Dari keterangan dalam laporan sebelumnya, korban disebut telah mengalami kekerasan sejak 2023. Pola kekerasan berulang ini menjadi fokus penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
Kapolres memaparkan bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar. Kekerasan tersebut terjadi saat korban tinggal bersama tersangka TR.
"Iya, kekerasan itu terjadi selama korban tinggal bersama ibu tiri," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait