Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat mengumumkan ibu tiri jadi tersangka kasus kematian Nizam Syafei. (Foto: iNews/Ilham Nugraha)

Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman. Alasan sementara yang disampaikan tersangka adalah untuk mendidik anak.

"Motifnya masih kami dalami. Alasan sementara yang disampaikan adalah untuk mendidik anak, namun tentu ini tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kasus ibu tiri jadi tersangka kasus kematian Nizam Syafei ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network