"Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi aturan itu.
Sebelumnya diberitakan, Benal alias Iko (35) warga Kabupaten Sukabumi jadi korban salah tangkap dan disiksa polisi. Benal dituduh membobol minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Saat ditangkap dan diinterogasi, Benal membantah melakukan kejahatan itu. Empat polisi yang menangkapnya pun melakukan penyiksaan. Namun karena tak mengantongi bukti akhirnya Benal dibebaskan. Kasus ini pun viral setelah Benal mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan mengunggahnya ke media sosial (medsos).
Kasus ini berbuntut panjang. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memerintahkan Seksi Propam Polres Sukabumi memeriksa empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi memeriksa polisi yang diduga melanggar itu.
Bahkan tim Bid Propam Polda Jabar turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Polda Jabar memastikan pengusutan kasus tetap dilakukan walaupun korban Benal mencabut laporan. Keempat polisi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa korban terancam sanksi disiplin.
Editor : Agus Warsudi
dugaan salah tangkap korban salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Bid Propam Polda Jabar
Artikel Terkait