"Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan," bunyi ayat 4 Pasal 95 UU KUHAP.
Selain ganti rugi, korban salah tangkap dapat mengajukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 3.
"Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77," bunyi Pasal 97 UU KUHAP.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur secara lebih rinci mengenai nominal ganti rugi.
Dalam ayat 1 aturan tersebut dituliskan bahwa nominal ganti rugi yang tidak menimbulkan korbannya luka berat atau meninggal dunia nominalnya minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp100 juta.
Editor : Agus Warsudi
dugaan salah tangkap korban salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Bid Propam Polda Jabar
Artikel Terkait