BANDUNG, iNews.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar dipastikan tetap mengusut kasus warga Sukabumi jadi korban salah tangkap. Pencabutan laporan oleh Korban Benal alias Iko (35) tak mempengaruhi proses yang sedang berjalan.
Saat ini, Bid Propam Polda Jabar masih memeriksa empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang diduga melakukan salah tangkap dan menyiksa korban Benal.
"Anggota yang menyalahi prosedur pasti kami proses. Iya, walaupun korban mencabut (laporan). Proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo mnyatakan, perdamaian antara korban dengan 4 anggota Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan salah tangkap dan penyiksaan tersebut, tidak serta merta menggugurkan evaluasi terhadap polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
"Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka aja. Ada silaturahmi lah yang terjalin. Namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang melakukan kesalahan prosedur," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
korban salah tangkap dugaan salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait