B (lingkaran merah), warga Sukabumi yang jadi korban salah tangkap dan disiksa polisi, berjabatan tangan dengan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Diberitakan sebelumnya, Benal alias Iko (35), korban salah tangkap dan disiksa polisi, mencabut laporan di Polres Sukabumi. Warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, beralasan ingin menyelesaikan masalah itu.

Benal ditemani kerabat datang ke Seksi Propam Polres Sukabumi untuk mencabut laporan kasus salah tangkap dan penyiksaan pada Senin (13/11/2023) malam. 

Benal masuk ke ruangan Seksi Propam dan diterima oleh sejumlah petugas. "Saya datang untuk mencabut laporan soal kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi," kata Benal.

Benal menyatakan, keputusan mencabut laporan tersebut murni atas inisiatif sendiri, bukan akibat intimidasi. "Nggak ada (intimidasi), inisiatif saya sendiri. Terima takdir saja lah, mungkin ini takdir buat saya," ujar Benal.

Benal menyatakan terharu dengan kunjungan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri ke kediamannya. Benal merasa dihormati.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network