BANDUNG, iNews.id - Empat polisi anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa warga Sukabumi, dinonaktifkan sementara. Mereka terancam sanksi disiplin berat akibat perbutannya.
Saat ini, keempat polisi yang menangkap dan menyiksa Benal alias Iko (35), warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi itu, masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
"Yang jelas mereka tidak ada kegiatan lagi di operasional (dinonaktifkan). Mereka diperiksa Propam Polda Jabar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Mako Brimob, Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Kamis (16/11/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, selama pemeriksaan berjalan, empat polisi tersebut idak dapat bertugas. "Sekarang mereka dalam pemeriksaan dan gak bisa ngapa-ngapain," ujar AKBP Maruly Pardede.
Setelah kejadian, ujar Kapolres Sukabumi, evaluasi dilakukan secara berjenjang dari anggota di lapangan hingga komandannya. "(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
dugaan salah tangkap korban salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait