Sebelumnya, Propam Polda Jawa Barat memastikan tetap memproses empat polisi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa Benal alias Iko walaupun korban telah mencabut laporan terkait kasus tersebut.
"Walau korban mencabut (laporan), proses tetap berjalan. Anggota yang menyalahi prosedur pasti diproses," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Benal alias Iko (35) warga Kabupaten Sukabumi jadi korban salah tangkap dan disiksa polisi. Benal dituduh membobol minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Saat ditangkap dan diinterogasi, Benal membantah melakukan kejahatan itu. Empat polisi yang menangkapnya pun melakukan penyiksaan. Namun karena tak mengantongi bukti akhirnya Benal dibebaskan. Kasus ini pun viral setelah Benal mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan mengunggahnya ke media sosial (medsos).
Editor : Agus Warsudi
dugaan salah tangkap korban salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait