BANDUNG, iNews.id - Polres Sukabumi menangkap pelaku penipuan dengan modus sertifikat tanah. Pelaku menipu seorang warga Sukabumi sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang telah merugikan korban Burhanudin sebesar Rp70 juta.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cicurug pada 8 September 2023 dengan surat laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/PolsekCicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan korban, tindak pidana ini terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berinisial OW menipu dan menggelapkan uang tunai sejumlah Rp 70.011.000 milik korban Burhanudin.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan jadi korban penipuan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait